Bapepam 'Kumpulkan' Denda Hingga Rp 7,374 Miliar

Bapepam 'Kumpulkan' Denda Hingga Rp 7,374 Miliar

- detikFinance
Sabtu, 11 Agu 2007 15:03 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hingga sejak awal tahun 2007 hingga saat ini telah berhasil mengumpulkan denda sebesar Rp 7,374 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah dibayar sebesar Rp 5,508 miliar.Sementara sisanya sebesar Rp 1,865 miliar belum terbayar ataupun belum dilimpahkan ke DJKN. Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (11/8/2007).Denda sebesar itu terdiri dikumpulkan dari:1. Emiten (55 surat) senilai Rp 2,288 miliar2. Direksi dan komisaris (5 surat) senilai Rp 5 miliar3. Akuntan publik (14 surat) senilai Rp 51,8 juta4. Manajer Investasi (14 surat) senilai Rp 7,4 juta5. Bank Kustodian (5 surat) senilai Rp 1,1 juta6. Penilai (3 surat) senilai Rp 11,6 juta7. BAE (2 surat) senilai Rp 400 ribu8. SRO (2 surat) senilai Rp 4,5 juta9. Perusahaan efek (4 surat) senilai Rp 9 juta.Selain itu, Bapepam juga mengenakan sanksi administratif yakni untuk:1. Wakil manajer investasi, 2 peringatan tertulis2. Akuntan publik, 11 peringatan tertulis3. Akuntan publik, 7 pembekuan kegiatan usaha4. Manajer Investasi, 1 pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi.Untuk kegiatan litigasi, Bapepam-LK telah menangani perkara gugatan Maria Susanti dan U'ung melawan Bank Global, Menkeu, Gubernur BI dan Bapepam LK.Bapepam-LK turut menjadi tergugat karena dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab secara hukum untuk melakukan pengawasan terhadap Bank Global. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads