Insentif Go Public, Hilangkan Penerimaan Pajak Ratusan Miliar

Insentif Go Public, Hilangkan Penerimaan Pajak Ratusan Miliar

- detikFinance
Senin, 13 Agu 2007 16:44 WIB
Jakarta - Aturan mengenai insentif bagi perusahan yang akan go public masih terus dibahas. Berdasarkan hitungan Ditjen Pajak, penerimaan negara yang hilang dari pemberian insentif itu hanya berkisar pada angka ratusan miliar rupiah."Angkanya pada ratusan miliar," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution, usai diskusi publik dengan Forum Wartawan Keuangan dan Moneter (Forkem) di Mario's Place Menteng Huis, Kuningan, Jakarta, Senin (13/8/2007). Di ditjen pajak menurut Darmin, hal itu sudah dibahas secara tuntas. Kini tinggal melakukan pembahasan dengan Bapepam.Kisaran insentif yang akan diberikan antara 2-5 persen untuk tarif pemotongan PPh (pajak penghasilan).Perinciannya jika perusahaan yang go public sampai 40 persen maka pemotongan tarifnya 2-3 persen. Sedangkan jika go public sampai di atas 50 persen maka dipotong hingga 5 persen. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads