Diputus Pailit, Suba Ajukan Kasasi

Diputus Pailit, Suba Ajukan Kasasi

- detikFinance
Rabu, 15 Agu 2007 16:03 WIB
Jakarta - Perusahaan jagung terpadu PT Suba Indah telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pailit yang telah dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 7 Agustus 2007.Demikian disampaikan Direktur Suba Indah Ibnu Sutowo dalam pengumumannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (15/8/2007).Putusan pailit itu menyusul gugatan Bunge Agribusiness Singapore Pte Ltd terkait masalah kontrak penjualan dengan Suba Indah."Kami telah mendaftarkan kasasi dan menyerahkan memori kasasi kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Agustus 2007," ujarnya.Sebelumnya Dirut Suba Indah menyatakan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak jual beli dengan Bunge Agribusiness, sehingga gugatan perusahaan asal Singapura itu cacat hukum.Sementara itu, BEJ juga belum membuka kembali perdagangan saham berkode SUBA sejak dihentikan 10 Agustus lalu. Menurut Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito pihaknya telah meminta penjelasan lebih detil kepada perseroan mengenai gugatan tersebut."Saya kira kami sudah melakukan panggilan, tapi saya belum tahu detilnya," ujarnya. (ard/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads