Danantara Incar Dana Rp 50 T dari Surat Utang

Danantara Incar Dana Rp 50 T dari Surat Utang

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 27 Okt 2025 06:29 WIB
Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Wisma Danantara - Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

PT Danantara Investment Management (Persero), resmi menerbitkan obligasi atau surat utang/Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Penawaran Umum (EBUS) atas Surat Utang Jangka Panjang (SUJP). Surat utang ini tercatat dalam pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 16 Oktober 2025.

Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut obligasi tersebut merupakan Patriot Bond atau bukan. Obligasi ini terbit dalam dua jenis dengan kode SUJP DNTR01A1JP dan DNTR01B1JP dengan target penghimpunan dana mencapai Rp 50 triliun.

Kedua jenis obligasi tersebut adalah Seri A dan Seri B. Adapun imbal hasil yang ditawarkan bersifat tetap sebesar 2% per tahun. Kedua jenis obligasi ini memiliki tenor yang berbeda, yakni Seri A lima tahun 1 Hari kalender, kemudian Seri B tujuh tahun. Kedua jenis obligasi ini menetapkan jumlah pokok masing-masing sebesar Rp 25 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penata laksana penerbitan obligasi ini adalah PT Mandiri Sekuritas. Sementara agen pemantau yang ditunjuk adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

"EBUS di atas merupakan EBUS yang tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum, dan oleh karenanya Penerbit Efek serta Pihak terkait dalam penerbitan EBUS tersebut bertanggung jawab atas kesesuaian penerbitan EBUS tersebut dengan peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman KSEI, dikutip Minggu (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

Laku Rp 500 M di Awal Debut

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan pembelian obligasi SUJP milik Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) itu. Transaksi tersebut dilakukan pada 21 Oktober 2025.

Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Sampoerna melakukan pembelian SUJP Seri A dan Seri B masing-masing Rp 250 miliar. Kedua SUJP ini memiliki bunga sebesar 2% per tahun. Untuk SUJP Seri A jatuh tempo hingga dengan 22 Oktober 2030 dan Seri B jatuh tempo sampai dengan 21 Oktober 2032.

"Total nilai investasi ini adalah sebesar 1.76% (satu koma tujuh enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2024," tulis Manajemen HM Sampoerna, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (26/10/2025).

Dengan demikian, investasi ini bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

"Investasi ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. Namun demikian, partisipasi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan program pemerintah dalam pengelolaan lingkungan," pungkasnya.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads