Jasa Marga dan Wika Dibebaskan dari Setoran Privatisasi
Sabtu, 25 Agu 2007 16:14 WIB
Banda Aceh - Perolehan dana dari IPO PT Jasa Marga (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) tidak akan disetorkan ke APBN. Keduanya diperbolehkan menggunakan dana hasil IPO untuk memperkuat modalnya. Hal ini dikatakan oleh Menneg BUMN Sofyan Djalil usai penandatanganan Nota Kesepahaman kesepahaman antara PT Bank Mandiri Tbk dengan PT Perkebunan Nusantara I di Hotel Hermez Palace, Banda Aceh, Sabtu (25/8/2007)."Kita tidak akan mengambil (dari Jasa Marga dan Wika), karena privatisasi kedua perusahaan tersebut untuk perusahaan sendiri, untuk memperkuat modal mereka sendiri atau untuk equity," tandasnya.Sofyan menjelaskan, kedua BUMN itu saat ini sedang butuh-butuhnya modal. Seperti Jasa marga, yang memerlukan modal tambahan agar bisa berperan dalam program pemerintah yaitu pembangunan jalan tol Trans-Java. "Sementara untuk Wika, privatisasi dilakukan untuk mengembangkan perusahaan supaya bisa menjadi perusahaan yang lebih besar," tambahnya.Menurut Sofyan privatisasi melalui IPO bagi Wika sebagai perusahaan kontraktor sangat penting. "Pada saat ini, potensi perusahaan kontraktor untuk berkembang sangat luar biasa, tapi kesulitan mereka adalah keterbatasan modal atau equity, karena itu mereka perlu melakukan IPO untuk memperkuat modalnya," tuturnya.Mengenai proses IPO, menurut Sofyan saat ini masih dipelajari oleh Sekretaris Negara (Setneg). "Tapi prosesnya tidak ada masalah, artinya sesuai dalam proses, waktu itu masih ada kekuatiran karena munculnya UU (PT) yang baru, tapi ternyata UU yang baru itu masih ada proses transisinya, jadi tidak ada masalah," tandasnya.
(dnl/qom)











































