Bos BEI Buka Suara soal Rencana Demutualisasi Bursa

Bos BEI Buka Suara soal Rencana Demutualisasi Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 24 Nov 2025 14:07 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan di BEI Jumat (19/11). IHSG berada pada level 6.720,26.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya penguatan tata kelola dan daya saing. Langkah ini dinilai penting untuk pendalaman pasar modal dan pengembangan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Rencana demutualisasi ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun Kemenkeu sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kelembagaan BEI, dari mutual oleh anggota bursa (AB) menjadi publik.

BEI tak berkomentar banyak terkait rencana demutualisasi tersebut. Namun, BEI turut terlibat dalam proses pengkajian dengan mengkomparasikan model demutualisasi beberapa bursa dunia untuk mengoptimalkan pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek masih proses penyusunan kajian untuk mendukung RPP tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat demutualisasi berlaku efektif. Kami sedang melakukan diskusi dan komparasi beberapa model bentuk demutualisasi yg diterapkan di beberapa Bursa global yang optimal bagi pasar modal Indonesia," terang Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, rencana demutualisasi BEI diklaim sebagai bagian dari implementasi UU P2SK. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin sebelumnya menjelaskan demutualisasi ini membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

"Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," ungkap Masyita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Bursa Dunia Lakukan Demutualisasi

Masyita menjelaskan, langkah ini bukan hal baru yang dalam upaya pengembangan pasar modal. Pasalnya di bursa dunia, demutualisasi ini sudah dilakukan seperti di Singapura, Malaysia, dan India. Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.

Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga pada akhirnya meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

Demutualisasi ini juga memerlukan dukungan dari sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side). Dari sisi penawaran sendiri BEI masih mengalami tantangan, yakni rendahnya free float yang dianggap menghambat aktivitas perdagangan. Dengan likuiditas pasar modal Indonesia yang masih tertinggal, peningkatan free float dianggap menjadi langka penting untuk dilakukan.

Sementara dari sisi demand side, partisipasi investor domestik dari institusional maupun ritel, perlu ditingkatkan. Kemenkeu menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga sui generis pengelola dana pensiun, seperti kebijakan mekanisme cut loss.

"Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar," jelas Masyita.

Simak juga Video 'BEI Kaji Rencana Pemangkasan Jumlah Satuan Lot Saham':

Halaman 3 dari 2
(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads