Bapepam Kaji Transaksi Benturan Kepentingan Emiten

Bapepam Kaji Transaksi Benturan Kepentingan Emiten

- detikFinance
Kamis, 30 Agu 2007 12:23 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan mengkaji peraturan transaksi benturan kepentingan. Bapepam kemungkinan akan memperlonggar perlunya persetujuan pemegang saham independen untuk transaksi benturan kepentingan yang bersifat sangat tidak material."Kalau transaksi benturan kepentingannya kecil sekali dan sering dilakukan sebagai bagian dari bisnis seperti biasa, apakah masih perlu dilakukan sering-sering RUPSLB," kata Ketua Bapepam Fuad Rahmany.Hal itu diungkapkan Fuad disela-sela acara Musyawarah Tahunan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/8/2007). Bapepam juga akan melihat apakah transaksi benturan kepentingan itu merugikan atau tidak bagi pemegang saham publiknya."Tapi kita juga akan lihat apakah itu juga merugikan bagi saham publik, tapi kalau itu bagian dari bisnis seperti biasa dan menguntungkan akan dikaji apakah perlu RUPSLB," jelas Fuad.Selain peraturan tersebut, Bapepam juga akan mengkaji peraturan buyback saham dan ESOP. Bapepam akan meminta masukan dari emiten mengenai peraturan mana saja yang perlu dikaji agar lebih mempermudah emiten."Silakan beri masukan tapi belum tentu peraturannya diubah," katanya. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads