Insentif Pajak Go Public Tinggal Tunggu Teken Menkeu
Jumat, 31 Agu 2007 13:51 WIB
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk perusahaan-perusahaan go public tinggal tunggu penandatanganan oleh Menteri Keuangan karena draft-nya sudah jadi dibuat. Demikian disampaikan oleh Ketua Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan) Fuad Rahmany ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (31/8/2007)."PP-nya hampir selesai tapi belum diteken, kita lihat saja, seharusnya Anda juga bertanya kepada orang-orang bagaimana pendapat mereka tentang insentif pajak yang akan dikeluarkan tersebut, karena kita membutuhkan masukkan dari mereka juga," jelasnya.Fuad mengatakan bahwa aturan insentif pajak baru ini nantinya berlaku untuk para emiten yang sudah tercatat di pasar modal dan untuk perusahaan yang akan go public."Jadi aturan ini nantinya bukan hanya untuk perusahaan yang akan masuk pasar modal saja, jadi intinya kalau perusahaan yang sudah ada di pasar modal itu mendapatkan perlakuan pajak yang lebih baik karena mereka lebih transparan, good corporate governance-nya di-enforce, apapun yang merekalakukan diketahui oleh masyarakat, jadi itukan harus mendapatkanperlakuan khusus dan itu intinya," paparnya.Mengenai besaran insentif yang akan diberikan, Fuad mengatakan bahwa dirinya tidak berkompetensi untuk memberitahukan sebelum PP tersebut ditandatangani. "Coba anda tanya sama Dirjen Pajak atau menteri Keuangan, mengenai waktu pemberlakuannya anda tanya mereka juga, saya tidak berkompetensi," imbuhnya.Sementara itu mengenai insentif pajak yang akan diberikan untukproduk-produk investasi yaitu REITs (Real Estate Investment Trust) dan EBA (Efek Beragun Aset), Fuad mengatakan bahwa hal itu sedang dalam proses pengkajian oleh Bapepam."Jadi ada tim dari Bapepam dan Dirjen Pajak yang sedang melakukankajian secara detail mengenai masalah pajak ini, semua bentuk teknis sedang kita kaji bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.
(dnl/ir)











































