Bapepam Izinkan Pihak Lain Terbitkan Daftar Efek Syariah

Bapepam Izinkan Pihak Lain Terbitkan Daftar Efek Syariah

- detikFinance
Senin, 03 Sep 2007 10:59 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membolehkan pihak lain ikut menerbitkan daftar efek syariah sebagai acuan berinvestasi di portofolio syariah.Demikian disampaikan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers mengenai kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang dalam pengumuman Bapepam LK, Senin (3/9/2007).Pihak lain yang ingin menerbitkan daftar efek syariah harus terlebih dahulu mengajukan permohonan agar diakui Bapepam LK. Daftar efek yang disusun pihak lain itu juga tidak boleh memuat efek yang telah termuat dalam daftar efek syariah.Pihak tersebut juga harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia, memiliki SDM yang kompeten di bidang syariah, memiliki standar penelaahan daftar efek syariah dan bersedia di review oleh Bapepam LK.Sementara efek yang dapat digolongkan dalam daftar efek syariah yaitu surat berharga syariah negara, saham dan obligasi syariah dan efek beragun aset. Khusus untuk saham dan waran, Bapepam LK mengeluarkan aturan spesifik terkait rasio keuangan. Saham atau waran dari suatu emiten dapat dimasukkan dalam daftar efek syariah jika total utang yang berbasis bunga dibanding total ekuitas tidak lebih dari 82 persen dan total pendapatan bunga atau pendapatan tidak halal lainnya dibanding total pendapatan emiten tidak lebih dari 10 persen.Dalam siaran persnya, Bapepam juga belum menjelaskan kapan pihaknya akan menerbitkan daftar efek syariahnya. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads