BEI Masih Kaji Skema Demutualisasi yang Direncanakan Kemenkeu

BEI Masih Kaji Skema Demutualisasi yang Direncanakan Kemenkeu

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 12 Des 2025 13:20 WIB
BEI Masih Kaji Skema Demutualisasi yang Direncanakan Kemenkeu
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji skema demutualisasi sebagaimana yang direncanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Demutualisasi ini ditargetkan mulai tahun depan, yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Diketahui, demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kelembagaan BEI, dari mutual oleh anggota bursa (AB) menjadi publik. Adapun saat ini, Bursa masih membuka dialog berapa seluruh pemegang sahamnya.

"Kita sampaikan bahwa Bursa tentunya sedang mengkaji skema seperti apa yang paling optimal buat Pasar Modal kita," ungkap Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, kajian ini dilakukan untuk memastikan keuntungan yang optimal bagi ekosistem pasar modal kendati terdapat perdebatan dalam rencana demutualisasi ini. Namun Nyoman memastikan, shareholder action ini dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi BEI kepada pemegang saham.

ADVERTISEMENT

"Kita komit untuk melakukan studi yang komprehensif dan itu yang kita dapat kontribusikan kepada pemegang saham untuk ngambil keputusan," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana demutualisasi BEI diklaim sebagai bagian dari implementasi UU P2SK. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin sebelumnya menjelaskan demutualisasi ini membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

Masyita menjelaskan, langkah ini bukan hal baru yang dalam upaya pengembangan pasar modal. Pasalnya di bursa dunia, demutualisasi ini sudah dilakukan seperti di Singapura, Malaysia, dan India. Transformasi ini memungkinkan tata kelola bursa menjadi lebih profesional dan lincah dalam merespons dinamika sistem keuangan global.

Struktur demutualisasi diharapkan mendorong inovasi produk dan layanan, mulai dari pengembangan instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi, sehingga dapat meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

"Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia," ungkap Masyita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Lihat juga Video: BEI Kaji Rencana Pemangkasan Jumlah Satuan Lot Saham

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads