Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period atau pembatalan pemesanan saham pada periode waktu tertentu sejak Senin (15/12/2025) kemarin. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat proses pembentukan harga saham yang wajar dan transparan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyebut kebijakan ini dilakukan untuk menekan upaya manipulasi pembentukan harga. Namun, ia menekankan kebijakan ini bukan terkait pembenahan saham-saham gorengan.
"Kami tidak menggunakan terminologi goreng saham. Tetapi dari kajian memang itu bisa meredam upaya pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi pembentukan harga di pre opening," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Jeffrey menjelaskan, kebijakan Non-Cancellation Period terbukti meningkatkan nilai transaksi dan frekuensi perdagangan. Pada awal penerapannya beberapa hari lalu, nilai transaksi dan frekuensi perdagangan pada pre-opening naik masing-masing 35% dan 48%.
"Di hari pertama penerapan non-cancellation untuk pre opening, hari itu value transaksinya Rp 450 miliar, frekuensinya 67 ribu transaksi di pre opening tanggal 15 Desember. Average minggu lalu itu, valuenya Rp 333 miliar dengan frekuensi 45 ribu transaksi. Artinya penerapan non-cancellation period meningkatkan value 35% di pre opening dan meningkatkan frekuensi 48%," jelasnya.
Ia menambahkan, banyak investor merespons positif penerapan kebijakan Non-Cancellation Period. Mengingat kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan kualitas, transparansi, transparansi, dan integritas pembentukan harga.
"Kalau di internal kami, yang kami tangkap respon dari investor itu cukup positif untuk penerapan Non-Cancellation Period," ujar dia.
Sebagai informasi, BEI menerapkan aturan Non-Cancellation Period pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing). Namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan.
Hal ini dilakukan BEI sebagai upaya meningkatkan kepercayaan investor dengan memperkuat proses pembentukan harga saham yang wajar dan transparan. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
Tonton juga video "Tekanan Domestik-Global Serentak Redam Pergerakan IHSG"
(ahi/kil)