Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok atau melakukan suspensi perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak Rabu (17/12/2025). Langkah ini diambil menyusul penghentian operasional perusahaan atas permintaan terkait dugaan pemicu bencana ekologi di Sumatera.
Berdasarkan pengumuman BEI, suspensi ini lakukan karena adanya ketidakpastian kelangsungan usah perseroan karena diminta berhenti beroperasi oleh pemerintah. Penghentian operasional ini tertuang dalam PP Akses Hasil Hutan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, dalam pengumumannya, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham INRU melemah 37,02% selama 11 hari perdagangan terakhir. Harga saham INRU merosot ke level Rp 590 per lembar dari sebelumnya Rp 750 per lembar pada 20 November 2025.
Kemudian investor asing juga tercatat mulai menjual saham INRU di perdagangan seminggu terakhir. Saham milik Toba Pulp Lestari ini mencatat aksi jual bersih atau net foreign sell sebesar Rp 5 miliar sepekan terakhir.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaudit dan evaluasi mendalam PT Toba Pulp Lestari Tbk. Toba Pulp diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut).
Proses audit dan evaluasi mendalam ini dipantau langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. Jika perusahaan benar melanggar aturan, Kemenhut berpotensi mencabut PBPH yang dimiliki Toba Pulp atau pengurangan luas lahan hutan yang boleh dikelola.
"PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Bantah Tuduhan Penyebab Bencana Ekologi
Sebagai informasi, Toba Pulp Lestari sebelumnya membantah tuduhan penyebab bencana ekologi di Sumatera. Operasional diklaim telah dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah.
Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare. Sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selama 30 tahun lebih beroperasi, perseroan mengaku terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Berdasarkan audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023, perseroan juga menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi. Toba Pulp Lestari juga mengklaim terus melakukan peremajaan pabrik sejak tahun 2018 untuk mengurangi dampak lingkungan.
"Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," tegas Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).
Lihat juga Video: Seputar PT Toba Pulp yang Ramai Dikaitkan dengan Luhut











































