Telat Sampaikan Laporan Keuangan, BEJ Denda 2 Emiten
Jumat, 07 Sep 2007 11:53 WIB
Jakarta -
Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberikan sanksi denda kepada PT Arona Binasejati Tbk dan PT Jaka Inti Realtindo Tbk atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tengah tahun 2007.Keduanya terkena sanksi karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tidak disertai penelaahan terbatas atau pendapat akuntan."Bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tengah tahunan tahun 2007 kepada 2 perusahaan tercatat tersebut," kata Kepala Divisi Pecatatan Sektor Riil BEJ Ignatius Girendroheru dalam pengumumannya, Jumat (7/9/2007).Saat ini masih ada 17 emiten lain yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun 2007 kepada BEJ karena tengah dalam proses penelaahan terbatas atau pendapat akuntan. Emiten-emiten tersebut adalah PT Abdi Bangsa Tbk, PT Alfa Retailindo Tbk, PT Bahtera Adimina Samudra Tbk, PT Barito Pacific Timber Tbk, PT Centril Online Tbk, PT Dyviacom Intrabumi Tbk, PT FKS Multi Agro Tbk, PT Hortus Danavest Tbk, PT Humpus Intermoda Transportasi Tbk, PT Mas Murni Indonesia Tbk, PT Pan Brothers Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Gresik Tbk, PT Indo Acidatama Tbk, PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk, PT Teijin Fiber Corporation Tbk dan PT AGIS Tbk.Saat ini tercatat 327 emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangannya ke BEJ.
(ard/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































