Pajak Perusahaan Terbuka Bisa Turun Hingga 5%

Pajak Perusahaan Terbuka Bisa Turun Hingga 5%

- detikFinance
Sabtu, 08 Sep 2007 16:55 WIB
Semarang - Untuk merayu perusahaan supaya mau go public, pemerintah berjanji akan segera merealisasikan insentif pajak penghasilan bagi perusahaan yang telah go public. Bagi perusahaan yang sudah tercatat pajaknya bisa turun jadi 5 persen.Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya pada acara dialog dengan pengusaha Jawa Tengah di Hotel Novotel, Semarang (8/9/2007). Menkeu mengatakan bahwa pemerintah memang tengah berniat untuk menerapkan perlakuan pajak bagi perusahaan yang belum go public dengan perusahaan yang telah go public.Bagi perusahaan yang belum go public akan dikenai pajak penghasilan sebesar 30 persen, sementara untuk perusahaan yang telah go public pajaknya bisa turun hingga 5 persen."5 Persen itu lumayan lho. Kalau total keuntungan Rp 40 miliar, perusahaan bisa menghemat hingga Rp 2 miliar," katanya.Menkeu menambahkan bahwa sampai saat ini hanya ada 346 perusahaan Indonesia yang sudah go international, sementara ribuan lainnya masih berkutat pada masalah permodalan. "Kalau sudah go public kan gampang, perusahaan bisa lebih banyak mendapatkan modal dari masyarakat secara langsung, biayanya juga lebih murah," jelasnya.Menurut Menkeu alasan pemerintah untuk terus mendorong perusahaan untuk go public adalah agar nantinya keuntungan yang diarih perusahaan tersebut tidak janya dimiliki oleh sedikit orang saja tetapi juga dimiliki oleh masyarakat luas, sehingga terciptalah budaya bisnis bersama.Karena itu Menkeu mengharakan kepada perusahaan yang permodalan dan keuangannya sudah cukup kuat untuk mendaftarkan diri di pasar modal. "Perusahaan yang belum untung juga boleh mendaftar asal masih berprospek bagus," imbuhnya.Dialog Menkeu dengan sekitar 100 pengusaha Jawa Tengah digelar dalam rangka HUTPasar Modal ke-30. Sebelumnya, Menkeu dan rombongan memberikan bantuan kepada tiga rumah pintar di Kecamatan Genuk, Semarang Timur, dan Tugu, Kota Semarang. (try/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads