Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha perusahaan yang dinyatakan melakukan pelanggaran, salah satunya PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Ketetapan ini menyusul hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) Penerbitan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perusahaan yang diduga menyebabkan bencana di Sumatera.
Toba Pulp Lestari masuk dalamdaftar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya. Namun hingga saat ini, perseroan mengaku belum menerima surat keputusan pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari pemerintah.
"Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan," tulis Manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen menegaskan, izin usaha pengolahan pulp perseroan masih berlaku secara sah. Ia juga menekankan, seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan
hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan sendiri.
"Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," jelasnya.
Manajemen menambahkan, keputusan pemerintah berdampak signifikan terhadap proses panen kayu perseroan. Hingga saat ini, perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari pemerintah.
Terganggunya pemanenan kayu bahan baku industri perseroan juga berdampak terhadap keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan. Bahkan, ketetapan ini berdampak terhadap ekonomi di wilayah sekitar operasional perusahaan.
"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, resmi merilis 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November 2025.
Ia merinci, perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592. Kemudian 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Lihat Video 'Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera':
(ahi/ara)










































