Bapepam Bentuk Lembaga Penilai Harga Efek

Bapepam Bentuk Lembaga Penilai Harga Efek

- detikFinance
Kamis, 20 Sep 2007 10:36 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) membentuk Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) dengan modal disetor Rp 30 miliar.Lembaga ini bersifat independen dan kredibel yang mempunyai fungsi melakukan penilaian terhadap harga efek bersifat utang, sukuk serta surat berharga lainnya.Untuk pembentukan LPHE ini Bapepam telah mengeluarkan dasar hukumnya melalui Peraturan Bapepam dan LK nomor V.C.3 tentang LPHE dan lampiran keputusan Ketua Bapepam LK nomor Kep-329/BL/2007 tertanggal 19 September 2007."Adapun maksud dari disusunnya peraturan ini adalah dalam rangka mendorong terciptanya mekanisme pembentukan harga (price discovery mechanism) dan likuiditas pasar efek bersifat utang, sukuk dan surat berharga lainnya," kata Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam siaran pers, Kamis (20/9/2007).Kepemilikan saham LPHE untuk setiap badan hukum di bidang keuangan paling banyak 10% dan untuk badan hukum selain dibidang keuangan dibatasi paling banyak 20%, kecuali kepemilikan saham LPHE oleh Self Regulated Organization (SRO) yaitu secara bersama-sama dapat memiliki 50%.Anggota dewan direksi dan komisaris wajib memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing antara lain memiliki pengetahuan dibidang efek bersifat utang dan sukuk serta surat berharga lainnya.LPHE dilarang memberikan rekomendasi kepada pihak lain untuk membeli dan menjual efek serta harus berdomisili di Indonesia. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads