Saham BFI Finance Disuspensi
Kamis, 20 Sep 2007 11:01 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) menghentikan sementara perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) karena masih belum jelasnya kasus di Mahkamah Agung (MA).Saham BFIN distop perdagangannya sejak pra pembukaan perdagangan sesi I pukul 09.10 JTAS, Kamis (20/9/2007).Kadiv Pencatatan Sektor Jasa BEJ, Wan Wei Yiong mengatakan, suspensi ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pemegang saham karena belum jelasnya kasus di MA.MA telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Ongko Multicorpora dan memutuskan mengabulkan permohonan PK PT Aryaputra Teguhartha.Sebelum disuspensi harga saham BFIN yang bergerak di bisnis pembiayaan ada di level Rp 1.300 per saham. Kasus BFI Finance bermula dari digadaikannya saham Kaharuddin Ongko ke PT BFI. Kaharudin Ongko berupaya untuk mendapatkan kembali ratusan juta lembar sahamnya di PT BFI Finance Tbk. Sebelumnya Kaharudin tercatat memiliki 111,8 juta lembar saham melalui PT Aryaputra Teguharta. Sementara melalui PT Ongko Multi Corpora mengantongi 98,3 juta saham.Ongko menggadaikan saham-sahamnya untuk periode hingga 1 Desember 2000 demi menjamin utang anak-anak perusahaan Grup Ongko senilai US$ 100 juta. Sampai masa gadai itu berakhir, ternyata utang tersebut tidak bisa dilunasi. Akhirnya BFI Finance mengalihkan saham itu kepada para kreditor. Kemudian perusahaan memberikan surat pembebasan utang kepada Ongko.Tapi kemudian Ongko tidak rela sahamnya berpindah tangan. Melalui PT Ongko Multi Corpora kemudian menggugat PT BFI Finance, The Law Debenture Trust Corporation (perusahaan asal Inggris yang membeli saham PT Ongko Multi Corpora).
(ir/qom)










































