BFI Finance Tolak Kembalikan Saham ke Aryaputra
Jumat, 21 Sep 2007 11:55 WIB
Jakarta - Manajemen PT BFI Finance Tbk (BFIN) menolak mengembalikan saham perusahaan kepada PT Aryaputra Teguhartha menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan tinjauan Peninjauan Kembali (PK) atas tuntutan PT Aryaputra Teguhartha.MA telah mengabulkan PK PT Aryaputra Teguhartha dengan mengharuskan BFI mengembalikan saham BFI ke PT Aryaputera Teguhartha selaku pemilik saham sebelum pelaksanaan restrukturisasi.BFI menilai keputusan MA yang mengabulkan PK atas tuntutan PT Aryaputra Teguhartha tidak jelas dan tidak bisa dilaksanakan. Kuasa Hukum BFI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ketidakjelasan putusan MA tersebut membuat saham publik yang diperdagangkan di bursa aman dari eksekusi."Putusan MA yang tidak jelas tidak bisa dilaksanakan," ujarnya dalam paparan publik untuk penjelasan putusan PK MA dalam perkara antara BFI versus PT Aryaputra Teguhartha, di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (21/9/2007). Hotman mengatakan, karena tidak ada saham publik yang bisa disita langkah yang bisa diambil sebenarnya adalah rights issue. Tapi itu tidak akan dilakukan karena dalam putusan MA tidak ditulis keharusan perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka mengembalikan saham BFIN ke PT Aryaputra Teguhartha.Hotman yakin setelah Bapepam mengetahui bahwa permintaan PT Aryaputra Teguhartha tidak bisa dieksekusi, maka saham perseroan yang disuspensi BEJ sejak 20 September 2007 akan segera dicabut.Menanggapi putusan MA itu, BFI akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak melakukan eksekusi atas putusan MA No 240PK/Pdt/2006.BFI juga akan mengajukan gugatan bantahan terhadap eksekusi putusan MA terhadap Pengadilan Negeri.BFI akan meminta fatwa kepada Ketua MA atas putusan kontradiktif yaitu putusan MA No 240PK/Pdt/2006 yang memenangkan PT Aryaputra Teguhartha dan putusan MA No 115PK/Pdt/2007 yang memenangkan BFI terhadap PT Ongko Mulitcorpora dalam tuntutan yang sama.Kasus BFI Finance bermula dari digadaikannya saham Kaharuddin Ongko ke PT BFI. Kaharudin Ongko berupaya untuk mendapatkan kembali ratusan juta lembar sahamnya di PT BFI Finance Tbk. Sebelumnya Kaharudin tercatat memiliki 111,8 juta lembar saham melalui PT Aryaputra Teguharta. Sementara melalui PT Ongko Multi Corpora mengantongi 98,3 juta saham.Ongko menggadaikan saham-sahamnya untuk periode hingga 1 Desember 2000 demi menjamin utang anak-anak perusahaan Grup Ongko senilai US$ 100 juta. Sampai masa gadai itu berakhir, ternyata utang tersebut tidak bisa dilunasi. Akhirnya BFI Finance mengalihkan saham itu kepada para kreditor. Kemudian perusahaan memberikan surat pembebasan utang kepada Ongko.Tapi kemudian Ongko tidak rela sahamnya berpindah tangan. Melalui PT Ongko Multi Corpora kemudian menggugat PT BFI Finance, The Law Debenture Trust Corporation (perusahaan asal Inggris yang membeli saham PT Ongko Multi Corpora). Dalam kesempatan yang sama Direktur BFI Francis Lay mengatakan tahun ini perseroan menargetkan pembiayaan Rp 2 triliun atau naik dari tahun lalu Rp 1,4 triliun. Sampai saat ini pembiayaan yang sudah disalurkan Rp 1,5 triliun.
(ir/qom)











































