2 Obat Indofarma Dibekukan BPOM

2 Obat Indofarma Dibekukan BPOM

- detikFinance
Jumat, 21 Sep 2007 15:44 WIB
Jakarta - Dua jenis produk obat PT Indofarma Tbk dibekukan peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perseroan akan kehilangan potensi pendapatan Rp 350 juta.Dua obat yang dibekukan izinnya itu adalah Flamesin kategori obat branded generik atau obat dengan merek dagang. Serta Nimesulide yang masuk kategori obat generik berlogo.Penarikan dua jenis obat produksi Indofarma merupakan bagian dari 12 jenis obat berbahaya yang ditarik BPOM.Demikian dikatakan oleh Corporate Secretary Indofarma, Abdia Amini dalam laporannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jumat (21/9/2007).Dijelaskan Abdia, izin edar obat di Indonesia dikeluarkan oleh BPOM setelah produsen obat memenuhi serangkaian proses registerasi yang disyaratkan.Namun jika berdasar hasil penelitian kelompok pakar, BPOM dapat menarik izin edar apabila dianggap zat aktif obat tersebut tidak lagi memenuhi pertimbangan patient safety dan safety profile dari pemakaiannya untuk jangka waktu yang panjang kepada pasien."Sehubungan dengan penarikan tersebut, maka potensi kehilangan pendapatan dari penjualan kedua proyek ini maksimal Rp 350 juta di tahun ini atau hanya sekitar 0,02% dari proyeksi total penjualan di tahun 2007," kata Abdia.Menurutnya saat ini perseroan memang masih terdapat stok bahan baku yang masih dimiliki perseroan senilai Rp 25 juta dan stok produk jadi di persediaan dengan nilai sekitar Rp 90 juta berdasarkan harga netto apotek. Untuk mengurangi risiko kehilangan penjualan produk yang ditarik tersebut, Indofarma telah mulai memasarkan produk pengganti kedua obat itu yang mempunyai potensi penjualan lebih besar."Perseroan yakin penarikan dua obat ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja tahun ini," kata Abdia. Apalagi perseroan juga telah meluncurkan produk baru yaitu Program Obat Rakyat Berkualitas (obat serba Rp 1.000) yang mendapat respons positif di masyarakat dan mendapat pembebasan bea masuk dari menteri keuangan terhadap bahan baku obatnya mulai 5 Oktober 2007. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads