Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Begini Ketentuan Penggantinya

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Begini Ketentuan Penggantinya

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 30 Jan 2026 11:48 WIB
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Begini Ketentuan Penggantinya
Gedung BEI/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Iman Rachman mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran diri ini ia lakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di dua hari terakhir.

Meski begitu, BEI tidak langsung mengumumkan pengganti baru Iman Rachman. Sementara untuk Plt akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa ketentuan penunjukan Dirut baru BEI?

Pengunduran diri Dirut BEI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Dalam aturan ini, terdapat sejumlah ketentuan pengunduran diri dan syarat bagi Dirut baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pengunduran diri masuk dalam Pasal 23 ayat (6) yang memuat kewajiban jajaran Direksi BEI untuk melaporkan pengunduran diri ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh Direksi Bursa Efek. Kemudian pada Pasal 24, terdapat juga ketentuan masa berakhirnya jabatan Direksi BEI, yakni kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, berhalangan tetap, meninggal dunia; dan/atau, masa jabatan berakhir.

Kemudian pada Pasal 25 ditekankan, Direksi BEI dapat dihentikan OJK karena, tidak memiliki akhlak dan moral yang baik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa
keuangan, melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, dan/atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.

"Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberhentikan sementara dan/atau terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Bursa Efek, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk dan menetapkan Dewan Komisaris Bursa Efek untuk melaksanakan fungsi Direksi Bursa Efek hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh RUPS," tulis POJK 58.

Kemudian berdasarkan Pasal 5, terdapat persyaratan dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh anggota direksi BEI. Berikut rinciannya:

Integritas

1. orang perseorangan warga negara Indonesia dan cakap melakukan perbuatan hukum;
2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
4. tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum dicalonkan;
5. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan menyampaikan paling sedikit Surat Keterangan Catatan Kepolisian dimana jangka waktu tanggal diterbitkannya sampai dengan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan tidak lebih dari 6 bulan atau sesuai dengan masa berlaku yang diberikan dari kepolisian jika kurang dari 6 bulan;
6. tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
7. mempunyai komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek dan Pasar Modal Indonesia

Kompetensi

1. mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan pengetahuan yang luas tentang Pasar Modal termasuk perkembangan Pasar Modal internasional;
2. memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip pengelolaan risiko; dan
3. memiliki latar belakang dan/atau pengalaman yang cukup.

Kemudian pada Pasal 6 menekankan, seorang direksi BEI wajib memiliki pengalaman sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling singkat 5 tahun, dengan ketentuan paling singkat 3 tahun berpengalaman pada posisi anggota direksi di Perusahaan Efek.

Paling sedikit seorang direksi BEI wajib berpengalaman pada posisi manajerial paling rendah 1 tingkat di bawah direktur atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya, paling singkat 5 tahun.

Simak Video 'Dirut BEI Mundur Usai IHSG Babak Belur!':

(ahi/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads