Beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri usai bursa saham babak belur. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri para pejabat OJK tersebut.
Mereka adalah Mahendra Siregar mundur dari jabatan Ketua DK OJK Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara mundur dari jabatan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, dan Inarno Djajadi mundur dari jabatan Kepala Dewan Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK).
Selanjutnya, proses pengisian jabatan untuk posisi yang ditinggalkan akan langsung dilakukan setelah proses persetujuan pengunduran diri selesai dilakukan. Termasuk untuk mengajukan nama ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan alias fit and proper test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan mekanisme kan hasil rapat dewan komisioner tadi kan kirim surat ke presiden, kami akan segera proses untuk penetapan pengunduran diri dari yg bersangkutan 3 orang. Setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk lakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan," jelas Prasetyo di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ketika ditanya apakah pemerintah sudah menyiapkan nama, Prasetyo bilang belum ada. Yang jelas akan ada orang baru yang akan memimpin OJK.
"Belum. Untuk mengisi kan nanti orang baru yang 3 itu," ujar Prasetyo.
Yang jelas sejauh ini secara internal, OJK sudah menunjuk dua nama untuk mengisi sementara jabatan-jabatan yang ditinggalkan oleh Mahendra hingga Mirza.
OJK menetapkan pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara diisi Friderica Widyasari Dewi. Dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Kemudian pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon diisi Hasan Fawzi. Selama ini dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan tidak akan ada kekosongan kepemimpinan dalam pengawasan keuangan paska pengunduran diri bersamaan dari pejabat OJK.
"Kemudian tidak ada kekosongan kepemimpinan atau dalam pengawasan keuangan ataupun pasar modal. Pejabat pelaksana tugas atau PJS itu akan memastikan seluruh fungsi regulasi, aktivitas perdagangan dan tugas pengawasan berjalan tanpa gangguan," tegas Airlangga di tempat yang sama.
(hal/hns)










































