Dapen-Asuransi Dapat Porsi Lebih Besar di Saham, Ini Dampaknya ke Pasar

Dapen-Asuransi Dapat Porsi Lebih Besar di Saham, Ini Dampaknya ke Pasar

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Minggu, 01 Feb 2026 09:15 WIB
Dapen-Asuransi Dapat Porsi Lebih Besar di Saham, Ini Dampaknya ke Pasar
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Jakarta -

Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan limit investasi dana pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal menjadi 20% dari sebelumnya hanya 8% merupakan langkah yang berani dan strategis menghadapi gejolak pasar modal.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan ruang lebih besar bagi institusi besar untuk berkontribusi pada pasar saham, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha bahwa pemerintah serius dalam memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.

"Keputusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menguatkan struktur pasar modal, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi penguatan ekonomi domestik melalui peran serta investor institusional," ujar Akbar dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar juga menekankan, kebijakan tersebut selaras dengan upaya meningkatkan partisipasi modal domestik, yang diharapkan dapat merangsang aliran investasi jangka panjang dan menambah stabilitas pasar di saat ketidakpastian global masih membayangi.

Menurutnya, kebijakan baru ini dapat menjadi momentum penting bagi pemulihan kepercayaan investor baik dari kalangan institusi maupun investor ritel serta memperkuat peran pasar modal sebagai instrumen pembangunan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

"Kami di HIPMI melihat bahwa langkah ini tidak hanya relevan secara teknis, namun juga memberi kepercayaan bagi pelaku usaha, terutama generasi muda pengusaha, bahwa pemerintah memprioritaskan iklim investasi yang produktif dan inklusif," tambah Akbar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan membebaskan Dapen dan asuransi memasukkan dananya ke pasar saham hingga 20%. Hanya saja mereka dilarang membeli saham gorengan dan dibatasi hanya masuk ke saham LQ45.

"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Pembatasan itu dilakukan dalam rangka melindungi pemegang polis. Menurut Purbaya, risiko akan muncul jika Dapen dan asuransi masuk ke saham gorengan.

"Jadi risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu kan itu, mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar," paparnya.

Dengan pembatasan di LQ45, Purbaya yakin risikonya lebih rendah. Meskipun pasti ada volatilitas, harganya dinilai tetap terkendali.

"Kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik turun kan potensinya terkendali," tuturnya.

Terkait kenaikan limit investasi Dapen dan asuransi di pasar modal menjadi 20%, aturan akan disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Minggu depan selesai," tambah Purbaya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads