Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara ihwal penggeledahan Bareskrim Polri yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri bukan kasus baru. Saat ini, OJK masih mengumpulkan data hasil pengawasan untuk melakukan pemanggilan emiten terkait.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya dan jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan dimaksud," ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan, OJK mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi bagian dari delapan rencana kerja otoritas pasar modal dalam mendorong reformasi.
"Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum, kalau teman-teman menyimak kemarin waktu kami sosialisasikan delapan rencana aksi kami, juga sudah menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal," imbuhnya.
Hasan menambahkan, OJK memberi perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. OJK juga siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait lainnya.
"Terkait isu khusus kondisi atau kasus yang sedang dilakukan proses hukumnya, tentu kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan kewenangan pengawasan di OJK, setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," pungkasnya.
Baca juga: IHSG Melonjak Dipimpin DCII hingga ASII |
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Dikutip dari detikNews, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PT Multi Makmur Lemindo berkode saham PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri dikutip detikNews, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Penyidik menemukan fakta PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.
Lihat Video: Komut Narada Asset Tersangka Insider Trading, Polisi Sita Rp 207 M
Saksikan juga Sosok: Kiprah Udeh Nans, Sang Stuntman di Balik Layar Laga
(ahi/ara)










































