BEI Pelototi Pola Transaksi PIPA Usai Terseret Kasus Goreng Saham

BEI Pelototi Pola Transaksi PIPA Usai Terseret Kasus Goreng Saham

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 04 Feb 2026 12:42 WIB
BEI Pelototi Pola Transaksi PIPA Usai Terseret Kasus Goreng Saham
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung proses hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Selasa (3/2) kemarin.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pihaknya akan mencermati pola transaksi emiten PIPA. Ia mengatakan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari Bareskrim Polri.

"Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," ungkap Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat sisi pengawasan terhadap emiten terkait. Nyoman juga menekankan tidak perlu ada intervensi dari pihak regulator.

ADVERTISEMENT

"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," imbuhnya.

Sebagai informasi, emiten PIPA saat ini melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62% ke harga Rp 181 per lembar saham. Pergerakan saham pipa terpantau melemah sejak perdagangan tiga bulan terakhir sebesar 41,61%. Namun jika dilihat dalam perdagangan setahun terakhir, emiten PIPA tercatat menguat hingga 1.408,33%.

Pada saat melakukan initial public offering (IPO), diketahui PIPA meraup dana sebar sebesar Rp 97 miliar. Dalam prosesnya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA. Kemudian berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.

Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA. Tiga tersangka itu berasal dari pihak PT MML dan eks pejabat BEI.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci, ketiganya yakni eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, belum diketahui peran ketiga tersangka.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri dikutip detikNews, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Lihat juga Video Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

(ahi/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads