Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen memenuhi permintaan MSCI terkait transparansi kepemilikan saham di atas 1%, perluasan kategori investor, hingga peningkatan batas free float menjadi 15%.
Pemenuhan ini ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026. Di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar serta semakin memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global," terang Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perluasan keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas di atas 5%. BEI menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% disampaikan bulanan untuk meningkatkan transparansi pasar.
Kemudian terkait perluasan kategori investor dalam Single Investor Identification (SID) akan bertambah menjadi 27 dari sebelumnya sebanyak 9 kategori investor. Kautsar menjelaskan, perluasan kategori investor menjadi 27 sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
"KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data," jelas Kautsar.
Sementara terkait peningkatan batas free float di lakukan dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan ini akan dilakukan secara bertahap.
"Sebagai kelanjutan dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia," pungkasnya.
(ahi/hns)










































