Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) membentuk satgas reformasi integritas pasar modal.
Pembentukan ini merupakan komitmen untuk meningkat transparansi dan integritas pasar modal di Indonesia.
Hal ini juga merupakan respon atas rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) imbas laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia dan kliring penjaminan efek Indonesia, pelaku industri dan para stakeholder berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang di dukung, kami telah berkordinasi dengan pak menko kita akan segera membentuk satgas refomasi integritas pasar modal," kata Kiki sapaan akrabnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dalam agenda reformasi tersebut, Kiki menyampaikan ada delapan rencana aksi yang bakal dilakukan. Pertama yakni OJK dan BEI mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Di mana batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, mengikuti praktik global.
Kedua, pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Ketiga, perluasan pengungkapan tipe investor dan kepemilikan saham dari yang sebelumnya 5% menjadi di atas 1%.
Keempat yakni, melakukan penguatan tata kelola dilakukan melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kelima, penegakan peraturan dan sanksi.
Keenam, peningkatan tata kelola terutama peningkatan tata kelola emiten itu sendiri. Ketujuh, pendalaman pasar secara terintegrasi. Kedelapan, kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan.
(hrp/hns)










































