Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan reformasi pasar modal rampung sebelum Maret. Sejumlah inisiatif akan didorong melalui koordinasi intensif Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan MSCI.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan telah digelar sejumlah pertemuan teknis bersama MSCI beberapa hari belakangan. Self-Regulatory Organization (SRO) juga akan proaktif mempublikasikan proses reformasi setiap awal pekan.
"Jadi, setiap awal minggu mudah-mudahan nanti kita ada kesempatan untuk menyampaikan progres dari waktu ke waktu. Secara umum, tim teknis sudah bekerja, kemudian seluruh concern yang kemarin dibahas itu sudah kita bicarakan poin per poinnya untuk mendapatkan persepsi yang sama," ungkap Hasan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan, BEI sudah mempublikasikan draf perubahan peraturan I-A tentang Pencatatan Efek yang memuat perubahan ketentuan batas free float menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%.
"Kita berharap tidak perlu waktu lama untuk kami di OJK melakukan review dan persetujuan atas konsep peraturan tersebut, sehingga pembelakuannya bahkan sekalipun kita targetkan paling lambat di Maret, mudah-mudahan sebelum akhir Maret itu sudah akan berlaku secara efektif," jelasnya.
Sebagai informasi, perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Efek mencakup sejumlah aspek utama. Dalam hal ini terkait aksi korporasi pasca-IPO, kewajiban lock-up pengendali, syarat pencatatan di Papan Utama, ketentuan free float, hingga struktur biaya pencatatan.
Sementara untuk ketentuan free float, terdapat penekanan baru tentang perhitungan yang mencakup pada saham yang dilepas saat perusahaan terkait melalui Initial Public Offering (IPO).
(ahi/ara)










































