Bapepam: Penjatahan IPO Berpotensi Korupsi
Rabu, 26 Sep 2007 19:12 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) tidak menyangkal jika dalam setiap proses IPO perusahaan baik itu BUMN atau swasta, selalu berpotensi terjadinya korupsi. "Bahkan dalam proses allotment atau penjatahan juga bisa berpotensi korupsi, dan ini jadi tugas BEJ dan Bapepam untuk mengawasinya," kata Ketua Bappepam LK Fuad Rahmany.Hal itu diungkapkan Fuad dalam diskusi bertemakan 'Transparansi dan Potensi Korupsi Dalam Privatisasi BUMN' yang diadakan oleh ICW di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/9/2007).Menurut Fuad, pelaku pasar memang seringkali melakukan upaya untuk menekan harga saham supaya ketika dilakukan IPO maka harga yang didapatkan lebih rendah.Untuk saham yang sudah tercatat di bursa, jika ada gejala seperti itu, menurut Fuad bisanya dilakukan suspensi. Supaya harga tidak bisa ditekan terlalu dalam. Tapi suspensinya pun tidak bisa terlalu lama maksimal 2 minggu."Tapi dengan suspensi ini investor yang jujur pasti dirugikan, meskipun tujuan kita adalah mencegah penekanan harga," katanya. Fuad juga mengakui selama ini seringkali mengalami kesulitan dalam membuat bukti hukum pada kasus penyimpangan di pasar modal karena transaksinya bersifat elektronis."Sangat sulit dan membutuhkan waktu lama untuk penyidikan kasus pasar modal, apalagi untuk insider trading, dan hal inilah yang menyulitkan kita membawa kasus ini ke pengadilan, dan jangkauan Bapepam hanya sejauh memberikan sanksi administratif saja," tuturnya. Oleh karena itu, lanjut Fuad Bapepam akan lebih meningkatkan kerjasamanya dengan pihak polisi dan kejaksaan sehingga penyidikan Bapepam lebih meningkat kemampuannya. "Saat ini memang masih banyak kasus di pasar modal yang masih sulit kita buktikan, tapi kalau secara analisa saja bisa kita simpulkan, namun begitu masuk ke penyidikan sangat sulit, contohnya seperti PGN yang sampai sekarang masih kita lanjutkan penyidikannya," ungkap Fuad.
(dnl/ir)











































