Vonis KPPU, STT Optimis Menang Tapi Siap Banding

Vonis KPPU, STT Optimis Menang Tapi Siap Banding

- detikFinance
Rabu, 26 Sep 2007 20:37 WIB
Jakarta - Walau merasa optimis tidak akan terbukti memonopoli telekomunikasi di Indonesia. Singapore Technologies Telemedia (STT)siap mangajukan banding jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan mereka melakukan praktek monopoli di Indonesia.Hal tersebut disampaikan SVP International Operation STT Jaffa Sany Ariffin dalam acara buka puasa bersama di Wisma Metropolitan, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2007)."Jika hasil dari KPPU negatif kita akan mengajukan banding ke pengadilan Jakarta," ujarnya.KPPU dalam temuan awalnya menemukan adanya pelanggaran atas UU Anti Monopoli oleh Temasek. Temuan itu terkait kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki saham secara tidak langsung di Indosat dan Telkomsel.Temasek memiliki saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT). Sementara kepemilikan Temasek di Telkomsel melalui anak usahanya yakni SingTel.Namun dia menekankan optimisme bahwa STT tidak akan terbukti melakukan kegiatan monopoli telekomunikasi di Indonesia. "Tapi kita sendiri optimis tidak seperti itu, melihat banyaknya artikel yang bernada positif tentang kasus ini," ujarnya.KPPU dijadwalkan akan menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan monopoli oleh Temasek melalui kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat Kamis 27 September 2007 besok.Dan segera memutuskan dugaan monopoli Temasek di industri telekomunikasi pada awal November 2007 nanti.Jaffa menuturkan jika kasus dugaan monopoli ini jika berlanjut terus maka bisa mencapai pengadilan arbitrase internasional."Ini kan masalah antar negara, ini bisa masuk ke arbitrase, ibaratnya pemerintah membeli saham ini dan di belakangnya ada orang lain ini bisa masuk ke arbitrase," ujarnya.Jika KPPU memutuskan Temasek melakukan monopoli, lanjut Jaffa, maka apakah anak-anak usaha Temasek yakni STT dan SingTel harus melepas perusahaan Indosat dan Telkomsel. Jadi prosesnya sangat rumit."Kalau kita kita dibilang ada kepemilikan silang, berarti apakah kita mesti divestasi, kalaupun mesti divestasi yang mana. Itu pun yang dijual ditetapkan oleh Temasek atau pemerintah, kemudian valuation sharenya siapa yang akan menetapkan, kemudian siapa yang akan membayar kembali ke STT atau SingTel, pokoknya tidak semudah itu," ujarnya.Jaffa menjamin Temasek tidak pernah mencampuri manajemen baik itu SingTel maupun STT dalam setiap kegiatan operasionalnya. Temasek, STT dan SingTel merupakan perusahaan yang terpisah sehingga menurutnya tidak ada kegiatan monopoli di sana."Oleh karena itu kami tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 27, karena secara struktural dewan komisaris terpisah. 7 dari 9 komisaris di Indosat itu komisaris independen, tidak ada manajemen sentral dari perusahaan, tidak ada rencana kegiatan ekonomi sentral," ujarnya. (ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads