Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali bertemu penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) sore ini, Rabu, (11/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, BEI menyampaikan tiga kebijakan transparansi yang akan dilakukan. Pertama, pembukaan kepemilikan saham di atas 1%. Kedua, menyediakan data investor lebih rinci.
Ketiga, kenaikan free float saham 15% melalui Peraturan I-A tentang pencatatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai komitmen kita untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar, kami juga tentu melihat best practice yang ada di bursa-bursa global," ujar Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik usai bertemu MSCI, Gedung BEI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, BEI segera menerbitkan daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham terkonsentrasi. Aturan ini telah diterapkan pada sejumlah bursa global, salah satunya Hong Kong.
"Kami juga akan menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham yang terkonsentrasi, yang juga sudah diterapkan di Hong Kong. Tentunya dengan implementasi ini akan lebih meningkatkan transparansi dan integritas pasar kita ke depannya," imbuhnya.
Sebelumnya, BEI-KSEI menargetkan tiga rencana aksi ini rampung sebelum akhir April 2026. Di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen menjaga keterlibatan yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.
Kemudian terkait data rinci investor, BEI-KSEI akan memperluas kategori investor dalam Single Investor Identification (SID) akan bertambah menjadi 27 dari sebelumnya sebanyak 9 kategori investor. Perluasan kategori investor menjadi 27 sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar serta semakin memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global," terang Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
(ahi/hns)










































