Dua perusahaan anggota holding MIND ID kembali menyandang status Persero. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan nama ini diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Antam sendiri menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan mata acara pengambilan keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN. Berdasarkan hasil RUPSLB, terdapat perubahan nama perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," tulis Manajemen Antam, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (18/2/2026).
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Sedalam Ini! |
Sementara untuk PTBA, RUPSLB digelar pada 16 Desember 2025 dengan mata acara pengambilan keputusan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN. Melalui agenda tersebut, PTBA resmi menyandang status Persero yang efektif mulai 13 Februari 2026.
"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Manajemen PTBA.
(acd/acd)











































