ANTAM & PTBA Persero Lagi, Bos Danantara: Masih di Bawah MIND ID

ANTAM & PTBA Persero Lagi, Bos Danantara: Masih di Bawah MIND ID

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 18 Feb 2026 16:58 WIB
COO Danantara Dony Oskaria
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria buka suara soal dua perusahaan anggota holding MIND ID kembali menyandang status Persero. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTAM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Dony menjelaskan perubahan status tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru setalah sebagai BUMN tersebut beralih ke Danantara. Dalam UU BUMN tersebut diatur adanya kepemilikan langsung negara sebesar 1% pada BUMN-BUMN yang besar.

Selain itu, BUMN lainya juga akan menyandang status Persero. Dony juga menepis adanya kabar bahwa pergantian status tersebut maka Antam dan PTBA tidak berada di bawah MIND ID yang merupakan holding BUMN pertambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," ujar Dony di DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2026).

Sebelumnya, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kedua perusahaan ters menyampaikan adanya perubahan nama. Perubahan nama ini diambil berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

Antam sendiri menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan mata acara pengambilan keputusan perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN. Berdasarkan hasil RUPSLB, terdapat perubahan nama perusahaan.

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk," tulis Manajemen Antam, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (18/2/2026).

Sementara untuk PTBA, RUPSLB digelar pada 16 Desember 2025 dengan mata acara pengambilan keputusan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN. Melalui agenda tersebut, PTBA resmi menyandang status Persero yang efektif mulai 13 Februari 2026.

"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," jelas Manajemen PTBA.

Lihat juga Video: Keren! MIND ID Ciptakan Tambang Ramah Lingkungan!

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads