267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%

267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 19 Feb 2026 15:32 WIB
IHSG dibuka menguat pada perdagangan Jumat (30/1/2026) setelah dua hari tertekan. Rebound pasar terjadi seiring pengunduran diri Direktur Utama BEI Iman Rachman.
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15% di pasar modal Indonesia. Diketahui, free float 15% menjadi ketentuan baru otoritas pasar modal domestik dari sebelumnya hanya sebesar 7,5%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mencatat sebanyak 267 emiten telah memenuhi ketentuan free float 7,5%. Namun masih berada di bawah ketentuan minimum free float 15% berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025.

"Terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi Free Float 7,5%, namun masih kurang dari 15%," ujar Nyoman dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 267 perusahaan tersebut, terang Nyoman, terdapat potensi tambahan kapitalisasi pasar yang perlu diserap pasar untuk memenuhi ketentuan free float 15%. "Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15% sekitar Rp 187 triliun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian berdasarkan berdasarkan data pada laman Keterbukaan Informasi, BEI telah melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham terhadap 38 emiten. Sanksi ini dikenakan berkenaan dengan Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2025.

Sementara berdasarkan pemantauan BEI hingga 29 Januari 2026, ada sebanyak 894 emiten telah memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5% dan bersedia menaikan free float hingga 15% sejalan dengan ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan I-A untuk perdagangan papan utama dan pengembangan, serta Peraturan I-V untuk perdagangan di papan akselerasi.

Kemudian terdapat 49 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5%. Sementara 13 emiten lainnya masuk dalam perusahaan yang dikecualikan, yang mencakup 5 perusahaan tercatat dikecualikan karena Voluntary Delisting; 2 perusahaan tercatat dikecualikan sesuai ketentuan V.1.3. Peraturan Bursa Nomor I-A; 6 perusahaan tercatat dikecualikan sesuai ketentuan V.1.4. Peraturan Bursa Nomor I-A.

Saksikan Live DetikSore :

Lihat juga Video Curi Start Minggu Depan, Ada Emiten Cuan!

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads