Sanksi 9 Broker Saham Agis Segera Diputus

Sanksi 9 Broker Saham Agis Segera Diputus

- detikFinance
Senin, 01 Okt 2007 14:26 WIB
Jakarta - Sanksi administratif terhadap 9 broker titip jual dan titip beli saham PT Agis Tbk akan segera diputuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).Bapepam rencananya akan memutus sanksi tersebut paling cepat Senin ini (1/10/2007) atau Selasa besok (2/10/2007). Selanjutnya Bapepam akan melakukan pemeriksaan broker lain yang diduga terlibat."Sanksinya mungkin hari ini atau besok, jumlahnya (brokernya) bisa bertambah tapi yang jelas baru 9 itu yang pemeriksaannya sudah selesai dan terkena sanksi," kata Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Wahyu Hidayat saat dihubungi detikFinance, Senin (1/10/2007).Menurutnya 9 broker tersebut dikenai sanksi karena para broker itu seharusnya mengetahui transaksi itu menjurus ke perdagangan semu melalui mekanisme titip jual titip beli.Sehingga semestinya para broker yang terbukti bersalah tersebut tidak menerima titipan transaksi dari Republic Securities."Seharusnya broker itu mengetahui titip jual beli dari Republic Securities menjurus ke perdagangan semu karena saat itu Republic Securities sedang disuspensi," ujarnya.Bapepam juga menerapkan strategi baru untuk menjamin agar kasus Agis tidak melenggang begitu saja. Sembilan broker yang terbukti bersalah sudah diputuskan sanksinya tanpa menunggu penyelesaian pemeriksaan keseluruhanbroker.Sebelumnya Ketua Bapepam, Fuad Rahmany mengatakan, metode baru penanganan kasusAgis diterapkan agar masyarakat tidak menunggu lama hasil kerja Bapepam. (ard/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads