Pencabutan Izin Republic Securities Sudah Harga Mati
Senin, 01 Okt 2007 14:51 WIB
Jakarta - Sanksi pencabutan izin usaha PT Republic Securities oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sudah final.Republic Securities terbukti bersalah melakukan transaksi titip beli dan titip jual saham Agis yang mengarah pada perdagangan semu. Demikian disampaikan Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Wahyu Hidayat saat dihubungi detikFinance, Senin (1/10/2007).Meski otoritas Bursa Efek Jakarta (BEJ) belum mengumumkan pembekuan transaksi Republic Securities, namun keputusan Bapepam sudah harga mati.Status Republic Securities di BEJ saat ini masih disuspensi alias tidak boleh melakukan transaksi perdagangan."Yang sudah dikenakan sanksi Republic Securities, dicabut izinnya, 9 broker lain yang terbukti bersalah sanksinya belum diputuskan, tapi tidak sampai pencabutan izin," ujarnya.Dirut Republic Securities Benny Ekayana juga dikenai sanksi pencabutan izin wakil perantara pedagang efek.Meskipun Bapepam telah memutus sanksi terhadap Republic Securities, Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu."Saya belum baca suratnya, suratnya belum sampai ke saya," kata DirekturPerdagangan dan Keanggotaan BEJ, MS Sembiring.
(ard/ir)











































