Anggota holding BUMN Farmasi PT Kimia Farma Tbk (KAEF), kini menyandang status Persero. Perubahan nama ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025.
Dikutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPSLB ini memuat satu mata acara utama yang memutuskan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) BUMN. Perubahan nama ini juga telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan efektif sejak 6 Februari 2026.
"Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2026 nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk atau disingkat PT Kimia Farma (Persero) Tbk," tulis Manajemen Kimia Farma dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (20/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, saham KAEF bergerak menguat 1,94% ke harga Rp 525 per lembar hingga penutupan perdagangan sesi I hari ini. Namun pergerakan saham KAEF secara kumulatif terkoreksi sebesar 4,55% pada perdagangan sebulan terakhir.
Diketahui, Kimia Farma bukan perusahaan plat merah pertama yang resmi menyandang status Persero. Sebelumnya, tiga anggota holding BUMN tambang juga resmi kembali menyandang status Persero.
Ketiga BUMN itu yakni, PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Status persero ketiganya juga diputuskan berdasarkan RUPSLB tentang perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) BUMN.
(ahi/hns)










































