Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhi sanksi denda kepada pelaku manipulasi harga atau goreng saham. Kasus goreng saham ini terjadi pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode 2016-2022.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, merinci terdapat dua kelompok pelaku goreng saham yang terdiri dari korporasi dan perorangan.
Para pelaku goreng saham adalah PT Dana Mitra Kencana, dan dua orang berinisial MLN dan UPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud," ungkap Hasan dalam konferensi persnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
"Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar," sambung Hasan.
Hasan menjelaskan, terdapat 17 rekening efek yang digunakan dalam aksi goreng saham yang dilakukan Dana Mitra Kencana terhadap IMPC. Kemudian ada 12 rekening efek yang juga digunakan MLN dan UPT untuk menggoreng harga saham IMPC.
Para pelaku goreng saham ini juga melakukan skema patungan saham dalam melakukan aksi goreng saham IMPC. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan sebagai pemberi dana investasi untuk kemudian mengambil kembali dana hasil transaksi tersebut.
"Modus yang digunakan bisa disebut melalui skema yang mereka sebut patungan saham. Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka," jelasnya.
Hasan menambahkan, kedua kelompok ini terbukti melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan pelanggaran atas Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.
(ahi/hns)










































