Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat pengawasan influencer di industri keuangan. Pengetatan pengawasan ini akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang saat ini dalam proses finalisasi.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, POJK yang tengah disusun akan fokus mengatur aktivitas di industri keuangan digital. Dalam aturan tersebut, sanksi dapat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan instrumen investasi yang menyebabkan kerugian.
"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ungkap Friderica kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, POJK tersebut sudah masuk tahap finalisasi untuk diundangkan. Adapun saat ini, POJK yang mengatur influencer sendiri baru diatur untuk sektor saham Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam aturan tersebut, diatur sanksi bagi influencer yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Ketentuan ini juga telah digunakan untuk menindak kasus manipulasi pasar atau aksi goreng saham pada sejumlah kasus yang dirilis OJK beberapa waktu lalu.
"Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pompom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," jelasnya.
Ditemui terpisah, Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan POJK tersebut ditargetkan rampung pada di semester I tahun ini. Ia mengatakan, influencer mesti tunduk pada aturan tersebut.
"Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BI.
"Semester 1 (POJK influencer berlaku), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya," tambahnya.
(acd/acd)










































