OJK Geledah Kantor Mirae Asset soal Dugaan Poles IPO-Transaksi Semu

OJK Geledah Kantor Mirae Asset soal Dugaan Poles IPO-Transaksi Semu

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 04 Mar 2026 16:10 WIB
OJK geledah kantor MASI
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan terhadap sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan menyusul dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan kasus yang melibatkan PT MASI terjadi dalam periode 2020-2022 terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Kasus ini melibatkan beneficial owner dan mantan Direktur Utama PT MASI, dan korporasi PT MASI dengan modus insider trading atau perdagangan berdasarkan informasi orang dalam, manipulasi Initial Public Offering (IPO), dan transaksi semu.

"Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kita melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," ungkap Daniel kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengatakan, nilai keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun. Saat ini, OJK telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham," imbuhnya.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat signifikan hingga sekitar 7.150%. Penyidik OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dari pihak PT MASI, BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

Dalam hal ini, PT MASI melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran ini berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads