15 Perusahaan Efek Kena Sanksi Denda Kasus Agis

15 Perusahaan Efek Kena Sanksi Denda Kasus Agis

- detikFinance
Jumat, 05 Okt 2007 18:44 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memberikan sanksi administratif kepada 15 perusahaan efek yang menjadi sarana atas indikasi pelanggaran pidana terhadap kasus perdagangan saham PT Agis Tbk.Demikian penjelasan Kabiro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam LK, Robinson Simbolon dalam jumpa pers di kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/10/2007).15 perusahaan efek yang dikenai denda Rp 100-500 juta itu adalah: 1. PT Danpac Securities dikenakan denda administratif Rp 500 juta.2. PT Kuo Capital Raharja dikenakan denda administratif Rp 500 juta.3. PT Sekuritas Indo Pacific Investasi dikenakan denda administratif Rp 500 juta.4. PT Philip Securities dikenakan denda administratif Rp 500 juta.5. PT Net Sekuritas dikenakan denda administratif Rp 500 juta.6. PT Panin Capital dikenakan denda administratif Rp 500 juta.7. PT Buana Capital dikenakan denda administratif Rp 500 juta.8. PT CIMB-GK Securities dikenakan denda administratif Rp 500 juta.9. PT Reliance Securities dikenakan denda administratif Rp 500 juta.10. PT Optima Kharya Securities dikenakan denda administratif Rp 100 juta.11. PT Asjaya Indosurya Sekuritas dikenakan denda administratif Rp 200 juta.12. PT Mahakarya Artha Securiteis dikenakan denda administratif Rp 100 juta.13. PT NISP Sekuritas dikenakan denda administratif Rp 200 juta14. PT Paramitra Alfa Sekuritas dikenakan denda administratif Rp 100 juta.15. PT BNI Securities dikenakan denda administratif Rp 100 jutaSementara sebelumnya 1 perusahaan efek yakni Republic Securities mendapat sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha. "Memang ada beda denda administrasi karena yang kecil ini hanya melanggar aturan Bapepam No V.D.10 tentang prinsip mengenal nasabah. Lalu peraturan Bapepam No V.D.3 tentang pengendalian intern dan penyelenggaran pembukuan oleh perusahaan efek," jelas Robinson.Sementara denda sebesar Rp 500 juta selain karena melanggar dua aturan di atas, perusahaan efek yang bersangkutan juga melanggar ketentuan BEJ, tentang peraturan larangan titip jual."Ini karena ketelodoran mereka (perusahaan efek) saja. Denda Rp 500 juta itu merupakan denda maksimum sesuai aturan kita," ujar Robinson. Meski telah memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat kasus perdagangan saham Agis, Bapepam masih tetap akan melanjutkan proses penyidikan Agis."Jadi sanksi ini belum tuntas," tukasnya.Menurut Robinson kemungkinan masih ada pihak-pihak secara individu dari perusahaan efek tersebut yang akan diperiksa. "Jadi pemeriksaan akan berkembang, brokernya pun masih ada kemungkinan berkembang," katanya.Mengenai pembayaran denda administratif ini maksimal harus disetor 30 hari sejak hari ini."Kalau 30 hari belum disetor, perusahaan efek yang bersangkutan dikenakan tambahan 2 persen per bulan," jelasnya.Untuk izin perorangan yang dicabut adalah Benny Ekayana Seotanto yang juga dirut Republic Securities. Izin yang dicabut sebagai wakil perantara pedagang efek dan wakil penjamin emisi efek."Pokoknya kalau Republic Securities sudah tamat riwayatnya di pasar modal," katanya. (ir/ard)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads