Beri Sanksi Massal, Bapepam Harap Kasus Agis Tak Terulang

Beri Sanksi Massal, Bapepam Harap Kasus Agis Tak Terulang

- detikFinance
Jumat, 05 Okt 2007 19:29 WIB
Jakarta - Pemberian sanksi kepada para perusahaan efek terkait kasus Agis diharapkan dapat memberikan efek jera. Pemberian sanksi ini juga dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi para perusahaan efek lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.Demikian disampaikan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon dalam konferensi pers di Kantor Bapepam, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (5/10/2007)."Memang baru kali ini kita berikan sanksi kepada perusahaan efek meski banyak kejadian serupa yang terjadi. Ini memberikan sinyal kepada pasar agar tidak mengulanginya. Mudah-mudahan tidak ada lagi yang berani melakukan hal ini," tegasnya.Robison mengatakan pengenaan sanksi, meskipun hanya denda yang nilainya tidak seberapa, pasti menimbulkan dampak pada perusahaan efek tersebut. Bapepam hanya mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 15 perusahaan efek hanya sebesar Rp 100-500 juta karena mengacu pada peraturan tahun 1995."Kalau perusahaan sekuritas sudah kena denda seperti ini, pasti nasabah-nasabah lamanya juga mikir. Bisa jadi mereka mengeluarkan dananya dari situ," ujarnya.Robinson menambahkan kedepannya kasus titip beli-jual ini akan menjadi fokus Bapepam LK."Jadi kita akan memperbaiki sistem kita supaya tidak terjadi lagi, kita akui kelemahan kita. Kita akan bekerjasama dengan BEJ bagimana untuk mengurangi hal ini," tambahnya. (ard/ard)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads