Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan calon perusahaan yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) memiliki free float sebesar 15%. Aturan free float ini berlaku efektif untuk IPO tahun ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan ketentuan ini ditetapkan setelah melakukan diskusi panjang dengan Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Efek Sentral Indonesia (KSEI).
"Yang bisa kami lakukan bahwa IPO untuk yang pertama masuk di tahun ini harus sudah 15%," ungkap wanita yang akrab disapa Kiki dalam uji kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perusahaan tercatat, diberi waktu untuk memenuhi ketentuan batas free float sebesar 15%. Sebelumnya, batas free float IPO maupun perusahaan tercatat sebesar 7,5%.
"Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa, kita tidak bisa langsung serta merta untuk memenuhi 15% tersebut karena harus stages," jelasnya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), ketentuan batas free float 15% dapat dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. Untuk emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK juga menyiapkan exit policy.
"Ini dapat dilakukan secara bertahap di tahun pertama, dan kemudian dilanjutkan tahun ketiga, dan automatically ketika emiten tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu, kita akan siapkan exit policy sehingga semuanya juga win-win artinya mereka tidak bisa tetap exist tanpa ketentuan yang kita berikan," pungkasnya.
Tonton juga video "DPR akan Gelar Uji Kelayakan 10 Calon Pimpinan OJK Besok"
(ahi/ara)










































