OJK Dalami 27 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

OJK Dalami 27 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 12 Mar 2026 11:40 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan pihaknya tengah mendalami 27 kasus pelanggaran di pasar modal. Penindakan pelanggaran akan dilakukan secara terukur untuk meningkatkan disiplin terhadap pelaku pasar modal.

"(Total) 27, Masih. Kita akan dorong supaya ada terus keterbukaan atas aspek kepatuhan dan penindakan terhadap pelanggaran secara terukur, tapi memang ini dalam konteks lebih ke pembinaan. Artinya, kita ingin hadir, menegakkan ketentuan dan penegakan hukum yang baik," ungkap Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Hasan mengatakan, 27 kasus tersebut tidak hanya menyangkut banyak dugaan pelanggaran di pasar modal. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, semua kasus di tempat kami, tentu nanti satu persatu melalui pemeriksaan khusus dan juga penyelidikan di tempat kami. Kita harapkan nanti seperti kemarin, pada saat ini sudah final, sudah posisi akhir, kami akan lakukan pengenaan sanksi tertentu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hasan menambahkan, penindakan dilakukan agar pelaku pasar bisa terus memperbaiki diri. Ia mengimbau seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan dan tidak melakukan aktivitas yang merujuk pada pelanggaran pidana.

"Jangan lagi ada ruang-ruang untuk kemungkinan tidak dipatuhinya berbagai ketentuan peraturan perundangan. Apalagi yang terkait dengan potensi adanya pelanggaran pasal-pasal tertentu di peraturan atau bahkan cenderung mengarah kepada pelanggaran pidana di pasar modal," pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya melakukan penggeledahan di PT Mirae Asset Sekuritas atas dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan praktik insider trading yang memicu kenaikan harga saham BEBS hingga 7.150%.

Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas. OJK juga membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Tonton juga video "DPR akan Gelar Uji Kelayakan 10 Calon Pimpinan OJK Besok"

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads