Aturan Titip Jual dan Beli Saham akan Diperketat
Rabu, 10 Okt 2007 13:37 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Self Regulatory Organization (SRO) akan segera mengkaji pengetatan peraturan titip jual-beli saham. Pengkajian peraturan titip jual-beli saham itu untuk menghindari terulangnya kasus Agis yang terjadi Juni 2007."Hari ini kita akan kaji dengan SRO, ada beberapa poin yang akan dibicarakan," kata Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah disela-sela IPO Perdana Gapuraprima, di gedung BEJ, Rabu (10/10/2007).Namun, Erry tidak mau merinci poin-poin apa terkait titip jual-beli yang akan dikaji ulang. Menurutnya kajian mengenai titip jual-beli akandiselesaikan tahun ini juga.Selain BEJ dan SRO, pihak Bapepam juga akan mengkaji peraturan yang sama.Mengenai sanksi atas pelanggaran pasal modal saat ini yang kurang relevan karena semakin ringan, Erry mengatakan kewenangan revisi atas peraturan sanksi berada pada Bapepam.
(ard/ir)











































