Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Aturan ini mencakup ketentuan baru batas free float menjadi 15% yang berlaku untuk emiten dan calon perusahaan tercatat.
Sejalan dengan perubahan aturan tersebut, BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Kedua aturan ini mulai berlaku efektif mulai penutupan perdagangan hari ini, Selasa (31/3/2026).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan batas minimum free float untuk tetap tercatat di pasar modal domestik sebesar 15% dari seluruh jumlah saham beredar. Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal atau Initial Public Offering (IPO) berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk Calon Perusahaan Tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu. Untuk mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float Perusahaan Tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh Perusahaan Tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float," ungkap Kautsar dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Kautsar menjelaskan, BEI juga memberi waktu kepada emiten untuk memenuhi batas minimum free float secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026. Pemenuhan ini dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu tiga tahun terhitung sejak hari ini.
Adapun rinciannya, untuk emiten dengan nilai kapitalisasi minimal Rp 5 triliun wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Kemudian emiten tersebut wajib memenuhi batas free float 15% pada 31 Maret 2028.
Sedangkan emiten dengan tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15%, wajib memenuhi ketentuan paling lambat pada 31 Maret 2027. Sementara emiten dengan nilai kapitalisasi di bawah Rp 5 triliun wajib memenuhi ketentuan free float sebesar 15% paling lambat pada 31
Maret 2029.
"BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float," jelasnya.
Kautsar menambahkan, BEI menyediakan pendampingan emiten untuk memenuhi kewajiban free float. BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float emiten melalui roadshow dan public expose.
(ahi/ara)










































