Paket Direksi BEI Wajib Diusung Minimal 10 Anggota Bursa

Paket Direksi BEI Wajib Diusung Minimal 10 Anggota Bursa

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2026 14:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pencalonan paket direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib memenuhi ketentuan pengusungan dari Anggota Bursa (AB). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah mengantongi AB yang memenuhi syarat untuk ikut mencalonkan paket direksi bursa. Berdasarkan ketentuan OJK, setidaknya paket direksi BEI harus diusung oleh minimal 10 AB.

"10 AB. Kan ada persentase dari nilai, kemudian dari transaksi ya, dari frekuensi. Nah, itu kombinasi itu semua masih dibaca nanti pasalnya. Kurang lebih sih sudah diatur secara detail ya, eligibility atau siapa saja Anggota Bursa dan berapa porsi yang akan dihitung untuk dapat mencalonkan paket tapi ya," ungkap Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan mengatakan, AB pengusung harus terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap paket calon direksinya. Hal ini diperlukan agar nama-nama calon direksi dapat mewakili AB dalam kepemimpinannya.

ADVERTISEMENT

"Nah, nanti tentu dengan proses yang berkualitas ini kami di OJK jadinya berharap banyak paket yang diajukan, sudah merupakan paket yang dipandang merupakan paket terbaik, yang dapat mewakili keinginan dan ekspektasi dari seluruh pemegang saham dan stakeholders-nya pasar modal," jelasnya.

Kelayakan AB yang dapat mengusung calon paket direksi dihitung berdasarkan aktivitas transaksi setahun terakhir. Hasan mengatakan, pengajuan paket calon direksi ke OJK paling lambat pada 4 Mei 2026.

"Tentu setelah ini mereka (AB) akan mulai melakukan hal tersebut, penelitian, pemilihan, nanti batas waktu terakhir penyampaian ke OJK adalah di tanggal 4 Mei," pungkasnya.

(ahi/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads