Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Bank BUMN Hampir Rampung

Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Bank BUMN Hampir Rampung

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2026 16:54 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini rancangan kebijakannya dalam tahap revisi sebelum resmi diundangkan.

Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan hanya bersifat kecil. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak, yang dinilai memang tidak sejalan dengan tujuan utama kebijakan tersebut.

"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aturan ini dirancang untuk menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri, terutama dari sektor yang memanfaatkan SDA domestik dan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Ia menyebut selama ini keuntungannya justru disimpan di luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," imbuhnya.

Purbaya menyebut aturan tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat, dengan target masih dalam bulan ini. Namun, dengan adanya revisi, waktu implementasi kemungkinan sedikit bergeser dari rencana awal yang sebelumnya ditargetkan berlaku pada awal tahun.

"Nanti bentar lagi keluar kok dipelajarin aja nanti. Mungkin bulan ini, harusnya bulan ini. Diterapkan nanti, berarti kalau bulan ini geser dikit. Nggak awal tahun lagi, tadinya awal tahun kan. Nggak awal tahun, nanti kita lihat lagi seperti apa," tutupnya.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua tentang DHE SDA. Dalam aturan baru, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 2026.

Lihat juga Video Prabowo Teken Aturan DHE, Dolar Wajib Parkir 100% di Indonesia Setahun

(ily/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads