Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penetapan status pasar modal Indonesia yang baru saja ditetapkan FTSE Russell. Berdasarkan pengumumannya, FTSE diketahui mempertahankan status pasar modal Indonesia pada Secondary Emerging Market.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan status Secondary Emerging Market terhadap pasar modal domestik setara dengan Tiongkok dan India. Selain itu, FTSE juga memutuskan untuk tidak memasukan Indonesia ke dalam Watch List.
"Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, OJK telah menjalankan berbagai kebijakan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia. Setidaknya, terdapat empat langkah strategis yang telah dijalankan, yakni pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1%; perluasan klasifikasi investor menjadi 39 tipe; kenaikan batas minumum free float menjadi 15%; dan pengungkapan High Shareholding Concentration (HSC).
Agus mengatakan, pengakuan atas reformasi pasar modal menjadi sinyal positif untuk mengembalikan kepercayaan investor domestik dan global. Hal ini juga menegaskan arah kebijakan RI yang sejalan dengan praktik internasional dalam memperkuat struktur dan kualitas pasar modal.
"OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell," pungkasnya.
Sebagai informasi, FTSE mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market. Berdasarkan hasil klasifikasi pasar saham yang dipublikasikan Selasa (7/4/2026) waktu setempat, FTSE telah menerima laporan tentang reformasi pasar modal yang dilakukan Indonesia.
Reformasi pasar modal ini mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan minimum free float, serta penguatan alat pengawasan pasar. FTSE Russell menilai, langkah ini memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal secara keseluruhan.
Selanjutnya, FTSE Russell akan mengonfirmasi perlakuan terhadap saham-saham Indonesia menjelang rebalancing indeks pada Juni 2026. Rebalancing akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi pasar modal dan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Pada tahap ini, status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tetap tidak berubah. FTSE Russell tidak mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pantauan dan akan terus memantau kemajuan reformasi serta menjalin komunikasi dengan para pelaku pasar," tulis FTSE Russell dalam pengumumannya, Rabu (8/4/2026).
(acd/acd)










































