Bursa Depak 18 Perusahaan, Ada Sritex hingga Raksasa Tekstil Bandung

Bursa Depak 18 Perusahaan, Ada Sritex hingga Raksasa Tekstil Bandung

Andi Hidayat - detikFinance
Sabtu, 11 Apr 2026 15:41 WIB
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). BEI menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JA
Ilustrasi.Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis data penghapusan pencatatan saham atau delisting 18 perusahaan tercatat pada 10 November mendatang. Delisting ini dilakukan menyusul status pailit dan penghentian sementara perdagangan lebih 50 bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.

Selain itu, terdapat juga ketentuan III.1.3.2 saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. Adapun delisting ini akan dilakukan secara efektif tanggal 10 November 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback dilakukan pada 11 Mei hingga 9 November 2026.

"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis mengumumkan BEI, Sabtu (11/4/2026).

ADVERTISEMENT

Setidaknya, terdapat sejumlah perusahaan terkenal yang akan delisting dari BEI. Perusahaan tersebut yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex hingga raksasa tekstil asal Bandung PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Berikut daftar delisting terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit:

1. COWL - PT Cowell Development Tbk
2. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
3. SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk
4. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk
5. SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
6. TDPM - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
7. TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Daftar delisting perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:

1. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
2. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
3. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
4. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
5. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
7. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
8. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
9. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk
10. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
11. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk

(ahi/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads