Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan seluruh emiten dalam antrean atau pipeline penghapusan pencatatan saham atau delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Saat ini diketahui terdapat 18 emiten yang akan delisting karena status pailit dan suspensi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan buyback saham bisa tetap dilakukan oleh pengendali emiten terkait. Ia menekankan, buyback dilakukan sebagai bentuk perlindungan investor.
"Itu (buyback) bisa dilakukan oleh pengendali atau pihak lain. Jadi bagaimana kita tetap mewajibkan, dalam kondisi apapun, mereka melakukan perlindungan terhadap investor," ungkap Nyoman saat ditemui wartawan di Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman menjelaskan, 18 emiten ini sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk pemperbaiki kinerja fundamental, baik untuk yang pailit maupun suspensi. Bahkan berdasarkan aturan, emiten terkait diberikan waktu lebih dari 24 bulan dalam masa suspensi.
"Kan bahwa peraturannya 24 bulan, kita sudah berikan kesempatan lebih dari 24 bulan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lama. 24 bulan kita berikan kesempatan, malah lebih," terangnya.
Sebagai informasi, BEI mengumumkan rencana delisting terhadap 18 emiten pada 10 November mendatang. Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Namun sebelum melakukan delisting, BEI terlebih dahulu mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback dilakukan pada 11 Mei hingga 9 November 2026.
"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis mengumumkan BEI, Sabtu (11/4/2026).
Berikut daftar delisting terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit:
1. COWL - PT Cowell Development Tbk
2. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk
3. SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk
4. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk
5. SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
6. TDPM - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
7. TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Daftar delisting perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan:
1. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk
2. SUGI - PT Sugih Energy Tbk
3. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
4. LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk
5. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
6. ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk
7. GOLL - PT Golden Plantation Tbk
8. PLAS - PT Polaris Investama Tbk
9. TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk
10. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk
11. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk











































